Unit Audit Internal

Audit Internal adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan.

Unit Audit Internal adalah unit kerja dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang menjalankan fungsi Audit Internal.

Dasar Pembentukan

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal dan dalam rangka meningkatkan efektifitas manajemen risiko dan tata kelola Perusahaan serta menguatkan sistem pengendalian dan pengawasan internal, Perusahaan telah membentuk Unit Audit Internal. Atas persetujuan Dewan Komisaris, Presiden Direktur telah mengangkat Saudara Johan Nainggolan sebagai Kepala Unit Audit Internal.

Ruang Lingkup dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal

Ruang lingkup pekerjaan Unit Audit Internal mencakup:

  1. Meyakinkan bahwa sistem pengendalian intern telah memadai, bekerja secara efisien, dan ekonomis, serta berfungsi secara efektif dalam mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan.
  2. Mengevaluasi ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kebijakan serta prosedur perusahaan.
  3. Mengevaluasi kehandalan dan integritas Informasi keungan dan informasi operasional.
  4. Menilai kecukupan sarana untuk menjaga dan melindungi kekayaan perusahaan.
  5. Melaksanakan penugasan khusus yang relevan dangan ruang lingkup pekerjaan tersebut diatas, seperti penyelidikan dan pengungkapan atas penyimpangan, kecurangan, dan pemborosan.
  6. Menyiapkan laporan assurance dan rekomendasi untuk perbaikan.

 Tanggung jawab Unit Audit Internal antara lain:

  1. Memberikan penilaian mengenai kecukupan dan efektifitas proses manajemen Perseroan dalam mengendalikan kegiatannya dan pengelolaan risiko.
  2. Melaporkan hal-hal penting berkaitan dengan proses pengendalian intern, termasuk melaporkan kemungkinan melakukan peningkatan pada proses tersebut.
  3. Memberikan informasi mengenai perkembangan (progress) dan hasil-hasil pelaksaaan rencana audit tahunan dan kecukupan sumber daya audit.
  4. Berkoordinasi dengan institusi pengendalian dan pejabat berwenang lainnya, seperti Komite Audit dan Audit Eksternal.

Head Office

Wisma Budi, Lt 8 – 9
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-6
Jakarta, Indonesia 12940
Telp: +62-21- 521 3383 (Hunting)
Fax : +62-21-521 3392
Website: www.budistarchsweetener.com