Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Struktur Dewan Komisaris

Dewan Komisaris terdiri atas :

Presiden Komisaris                   : Widarto

Komisaris                                    : Oey Alfred

Komisaris Independen             : Daniel Kandinata

Perusahaan telah memiliki Pedoman Kerja Dewan Komisaris sebagai acuan Dewan Komisaris dalam mengatur dan menjalankan Perusahaan sesuai dengan anggaran dasar, kode etik Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris

 

1. Dewan Komisaris wajib melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

 

2. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya serta wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya setiap akhir tahun buku.

    Rapat Dewan Komisaris dapat pula diadakan setiap waktu bilamana:

     

    1. Dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau
    2. Dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi; atau

      Atas permintaan tertulis dari 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

       

      Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan – keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, apabila semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan secara tertulis tentang usul-usul yang bersangkutan dan semua anggota Dewan Komisaris telah memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil sah dalam Rapat Dewan Komisaris.

      Head Office

      Wisma Budi, Lt 8 – 9
      Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-6
      Jakarta, Indonesia 12940
      Telp: +62-21- 521 3383 (Hunting)
      Fax : +62-21-521 3392
      Website: www.budistarchsweetener.com