EBIJAKAN
Kebijakan Penilaian Dewan Komisaris dan Direksi
Dalam rangka mempertahankan mutu kerja Dewan Komisaris dan Direksi, Perseroan melaksanakan proses penilaian kinerja atas pencapaian selama tahun buku dengan mengacu pada kebijakan penilaian yang terdiri dari prosedur dan kriteria.
Mekanisme penilaian kinerja kedua organ utama tersebut dijalankan melalui penilaian sendiri yang hasilnya dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kriteria penilaiannya mencakup beberapa aspek seperti pelaksanaan fungsi pengawasan operasional serta pemberian nasihat kepada Direksi oleh Dewan Komisaris.
Tujuan penilaian tersebut adalah untuk memperkuat peningkatan kualitas kinerja Dewan Komisaris dan Direksi secara berkelanjutan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Dengan menerapkan penilaian secara berkala, Perseroan dapat memastikan proses pengambilan keputusan senantiasa sejalan dengan kepentingan jangka panjang Perseroan dan pemangku kepentingan.
Kebijakan Pelatihan Dewan Komisaris dan Direksi
Peningkatan kualitas kerja Dewan Komisaris dan Direksi turut diwujudkan melalui pelaksanaan program pengembangan kompetensi. Upaya ini direalisasikan Perseroan dengan mengikutsertakan anggota Dewan Komisaris dan Direksi dalam pelatihan dan pendidikan yang sesuai dengan fungsi masing-masing organ di Perseroan.
Kriteria Pemilihan Dewan Komisaris dan Direksi
Adanya anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang tepat sesuai dengan bidang usaha Perseroan berpengaruh besar pada keberhasilan Perseroan mencapai tujuan. Untuk itu, Perseroan menyelenggarakan proses pemilihan dan penetapan anggota secara cermat dan menyeluruh. Pemilihan menggunakan kriteria objektif dan transparan sehingga Perseroan dapat memperoleh individu yang sesuai kebutuhan dengan kapabilitas dan integritas yang memadai. Usulan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang telah dipilih dan ditetapkan selanjutnya disampaikan oleh Dewan
Komisaris kepada RUPS dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Kebijakan Anti Korupsi
Untuk mendukung komitmen dalam mewujudkan bisnis bernilai tambah yang berdampak positif, Perseroan memiliki kebijakan anti korupsi yang telah
diatur dan ditetapkan dalam Kode Etik Perusahaan. Perseroan menerapkan kebijakan ini untuk menunjang langkah Perseroan menjaga etika bisnis
dan menghadirkan transparansi pada seluruh level transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan maupun yang melibatkan Perseroan.
Komitmen Atas Prinsip Keadilan Terhadap Pemegang Saham
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan di seluruh lini guna menjaga integritas Perseroan sebagai perusahaan terbuka. Komitmen ini diwujudkan Perseroan dengan menerapkan kebijakan yang memastikan seluruh pihak internal, termasuk Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan, tidak memanfaatkan informasi non-publik atau bersifat rahasia untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
Standar ini secara khusus telah diterapkan Perseroan dalam kebijakan pencegahan insider trading melalui langkah pemisahan data dan/atau informasi yang bersifat rahasia dengan yang bersifat publik secara tegas. Selain itu, Perseroan juga telah membagi tugas dan tanggung jawab atas pengelolaan informasi terkait secara proporsional dan efisien.
Kebijakan Mengenai Kewajiban Dewan Komisaris dan Direksi untuk Pencegahan Konflik Kepentingan
Guna menghadirkan kinerja bisnis yang berintegritas dan akuntabel, Perseroan menerapkan kebijakan yang mewajibkan Dewan Komisaris dan Direksi
untuk melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dan mengedepankan pencegahan potensi konflik kepentingan. Perseroan memastikan setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi mengutamakan independensi dalam memenuhi fungsinya dan memprioritaskan kepentingan Perseroan untuk mendukung objektivitas pada seluruh proses pengambilan keputusan strategis.
Kebijakan Pencegahan Pelecehan Seksual dan Diskriminasi
Perseroan menjunjung tinggi nilai saling menghormati dan kesetaraan dalam lingkungan kerja yang aman dan profesional dengan menerapkan kebijakan pencegahan pelecehan seksual beserta diskriminasi. Perseroan memberlakukan kebijakan secara menyeluruh tanpa terkecuali disertai komitmen tegas untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelecehan maupun diskriminasi. Perseroan terus memantau penerapan kebijakan ini dan memastikan pelaksanaannya berjalan efektif sehingga seluruh karyawan dapat memenuhi tugasnya dalam lingkungan yang kondusif dengan budaya kerja yang menghargai martabat, kesetaraan, dan hak asasi manusia.
Kebijakan HAM
Perseroan menyadari pentingnya menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam lingkungan kerja sehingga Perseroan memastikan setiap aktivitas bisnis dijalankan dengan mengedepankan prinsip tanggung jawab, kesetaraan, dan penghormatan terhadap HAM. Berlandaskan
hal ini, Perseroan menerapkan kebijakan yang mendukung implementasi HAM sebagai acuan bagi seluruh karyawan untuk mendorong terciptanya
lingkungan kerja yang positif dan bernilai dengan melaksanakan praktik kerja berbasis perlakuan adil serta bebas dari diskriminasi, pelecehan, kekerasan, maupun eksploitasi.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perseroan menyadari peran penting pemenuhan aspek keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan aktivitas bisnis, baik di pabrik maupun
di gedung kantor. Oleh karena itu, Perseroan menempatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 sebagai prioritas utama dalam setiap kegiatan
operasional melalui penerapan kebijakan dan prosedur K3 yang ditunjang sarana K3 lengkap dan memadai. Operasional di ruang produksi hingga saat
ini didukung oleh sarana pengamanan yang terdiri dari safety helmet, safety shoes, ear plug, full body hardness, sarung tangan, masker, penutup rambut, kaca mata pelindung, dan lain sebagainya.
Untuk mendukung kesehatan karyawan, Perseroan telah menyediakan tunjangan kesehatan beserta berbagai fasilitas kesehatan yang dapat dimanfaatkan karyawan untuk mendukung kondisi fisik selama menjalankan pekerjaannya di Perseroan.
Pencegahan Tenaga Kerja Anak dan Tenaga Kerja Paksa
Guna mewujudkan bisnis yang bertanggung jawab, Perseroan terus memperhatikan pemenuhan peraturan yang berlaku dalam hal ketenagakerjaan,
termasuk mengenai pencegahan pekerja anak dan tenaga kerja paksa. Perseroan memastikan tidak adanya ketentuan yang dilanggar dalam pengelolaan tenaga kerja serta berkomitmen penuh untuk menjaga proses perekrutan dapat berjalan transparan dan sesuai ketentuan usia kerja serta prinsip kerja yang sukarela.
Pencegahan tenaga kerja anak di lingkungan operasional dilakukan melalui proses rekrutmen yang diawasi secara ketat namun tetap transparan. Untuk menunjang proses ini, Perseroan memverifikasi usia calon karyawan dengan memeriksa kelengkapan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, dan dokumen pendukung lainnya. Sedangkan untuk tenaga kerja paksa direalisasikan dengan memastikan setiap karyawan memahami dan menyetujui kontrak kerja secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Head Office
Wisma Budi, Lt 8 – 9
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-6
Jakarta, Indonesia 12940
Telp: +62-21- 521 3383 (Hunting)
Fax : +62-21-521 3392
Website: www.budistarchsweetener.com