KEBIJAKAN
Kebijakan Penilaian Dewan Komisaris dan Direksi
Komitmen Perseroan dalam menjaga kualitas kinerja Dewan Komisaris dan Direksi adalah dengan melakukan penilaian kinerja yang telah dicapai pada tahun buku. Proses penilaian ini telah didukung dengan kebijakan penilaian yang mencakup prosedur dan kriteria dalam penilaian. Mekanisme penilaian dilakukan melalui proses penilaian sendiri dan dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh para pemegang saham. Penilaian tersebut menggunakan kriteria berdasarkan pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban Dewan Komisaris dalam pengawasan aktivitas operasi Perseroan serta pemenuhan kewajiban pemberian nasihat kepada Direksi. Kebijakan penilaian ini bertujuan untuk mendorong kinerja terbaik dari Dewan Komisaris dan Direksi dengan dasar transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Penilaian yang dilakukan secara berkala akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selalu mendukung kepentingan jangka panjang Perseroan dan pemangku kepentingan.
Kebijakan Pelatihan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan mengedepankan upaya peningkatan kualitas kerja Dewan Komisaris dan Direksi melalui program pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan dan pendidikan. Komitmen ini tercermin melalui kebijakan Perseroan untuk mengikutsertakan anggota Dewan Komisaris dan Direksi dalam pelatihan dan pendidikan yang relevan dengan bidang kerja di Perseroan.
Kriteria Pemilihan Dewan Komisaris dan Direksi
Keberadaan Dewan Komisaris dan Direksi sangat penting dalam menunjang pencapaian tujuan Perseroan, sehingga proses pemilihan dan penetapannya harus senantiasa diperhatikan secara penuh. Pemilihan anggota Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan harus didasarkan pada kriteria yang objektif dan transparan untuk memastikan bahwa individu yang terpilih memiliki kemampuan dan integritas yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik. Setelah calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi dipilih dan ditetapkan, usulan calon anggota tersebut disampaikan Dewan Komisaris kepada RUPS berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.
Kebijakan Anti Korupsi
Komitmen Perseroan dalam mengutamakan bisnis yang sehat dan bernilai tambah bagi seluruh pihak telah didukung oleh kebijakan anti korupsi yang tertuang dalam Kode Etik Perusahaan. Kebijakan ini menunjang Perseroan dalam menjamin etika bisnis dan transparansi dalam semua tingkatan transaksi yang dilakukan Perseroan maupun transaksi yang melibatkan Perseroan.
Komitmen Terhadap Prinsip Keadilan Terhadap Pemegang Saham
Prinsip keadilan pada seluruh proses bisnis senantiasa dipegang teguh oleh Perseroan untuk menjaga integritas Perseroan sebagai perusahaan terbuka. Hal ini direalisasikan oleh Perseroan melalui penerapan kebijakan yang memastikan seluruh pihak internal, termasuk Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan, tidak memanfaatkan informasi non-publik atau bersifat rahasia untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain. Secara khusus, Perseroan telah mengimplementasikan kebijakan pencegahan insider trading melalui langkah pemisahan data dan/atau informasi yang bersifat rahasia dengan yang bersifat publik secara tegas serta membagi tugas dan tanggung jawab atas pengelolaan informasi dimaksud secara proporsional dan efisien.
Kebijakan Mengenai Kewajiban Dewan Komisaris dan Direksi untuk Pencegahan Konflik Kepentingan
Perseroan memiliki kebijakan untuk mewajibkan Dewan Komisaris dan Direksi menjalankan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab, termasuk mencegah potensi terjadinya konflik kepentingan. Perseroan mendorong setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi dapat bekerja secara independen dan mengutamakan kepentingan Perseroan di atas kepentingan pribadi atau pihak lain yang dapat mempengaruhi objektivitas dalam proses pengambilan keputusan.
Kebijakan Pencegahan Pelecehan Seksual dan Diskriminasi
Dedikasi Perseroan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, kondusif, dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual beserta diskriminasi diwujudkan melalui implementasi kebijakan pencegahan pelecehan seksual dan diskriminasi Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai tanpa terkecuali dan Perseroan menegaskan tidak ada toleransi atas tindakan pelecehan dan diskriminasi. Dengan adanya kebijakan ini, Perseroan dapat memastikan seluruh karyawan bekerja secara aman dan nyaman melalui budaya kerja yang menghargai martabat, kesetaraan, dan hak asasi manusia.
Kebijakan HAM
Aktivitas operasional dan bisnis Perseroan senantiasa dijalankan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia atau HAM. Untuk menunjang komitmen ini, Perseroan memiliki kebijakan terkait Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pedoman dalam menghadirkan bisnis bernilai positif bagi seluruh karyawan dan pemangku kepentingan lainnya. Kebijakan ini diimplementasikan dalam praktik kerja yang aman dengan perlakuan yang adil, tanpa diskriminasi, serta bebas dari tindakan pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perseroan senantiasa menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai prioritas utama dalam menjalankan operasional di pabrik maupun di kantor. Untuk menjamin keselamatan kerja di ruang produksi, Perseroan menyediakan sarana pengamanan yang lengkap dan memadai seperti safety helmet, safety shoes, ear plug, full body hardness, sarung tangan, masker, penutup rambut, kaca mata pelindung, dan lain sebagainya. Sementara untuk memastikan kesehatan karyawan, Perseroan memberikan fasilitas berupa tunjangan kesehatan dan penyediaan fasilitas kesehatan guna mendukung kesehatan karyawan dalam menjalankan seluruh aktivitas kerja sehari-hari.
Pencegahan Tenaga Kerja Anak dan Tenaga Kerja Paksa
Untuk menghadirkan bisnis yang sehat dan bernilai lebih, Perseroan memastikan seluruh aspek ketenagakerjaan telah mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan pekerja anak dan tenaga kerja paksa. Perseroan senantiasa mengawasi dan memeriksa pengelolaan tenaga kerja sehingga tidak melanggar ketentuan dan merugikan banyak pihak. Hal ini diwujudkan dengan menegaskan batas umur dan ketentuan ketenagakerjaan telah dipenuhi oleh seluruh karyawan yang bekerja di Perseroan serta memastikan tidak ada unsur keterpaksaan dari pihakpihak tertentu yang dimiliki oleh karyawan Perseroan.
Komitmen Perseroan mencegah tenaga kerja anak direalisasikan dengan proses rekrutmen yang ketat dan transparan, sementara untuk mencegah tenaga kerja paksa dilakukan dengan memastikan seluruh karyawan membaca, memahami, dan menyetujui kontrak kerja secara sadar tanpa tekanan. Proses rekrutmen dilengkapi dengan verifikasi usia calon karyawan dengan memeriksa kelengkapan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya. Untuk mencegahan tenaga kerja paksa, Perseroan memastikan seluruh karyawan bekerja secara sukarela dan sesuai ketentuan yang berlaku guna memenuhi hak asasi manusia dalam bekerja tanpa paksaan.
Head Office
Wisma Budi, Lt 8 – 9
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-6
Jakarta, Indonesia 12940
Telp: +62-21- 521 3383 (Hunting)
Fax : +62-21-521 3392
Website: www.budistarchsweetener.com