KODE ETIK
PT Budi Starch & Sweetener, Tbk (BUDI) dan Entitas Anak (“Grup”) dalam mempraktikan dan menjalankan bisnisnya dilakukan secara transparan dan dengan menggunakan etika, hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan komitmennya terhadap transparansi.
Dalam rangka untuk menjamin adanya etika bisnis dan transparansi pada semua tingkatan transaksi, maka seluruh karyawan Grup diberikan Kode Etik Bisnis Grup dan mereka wajib untuk memahami dan mematuhi kode etik tersebut. Kegagalan dalam mematuhi kode etik tersebut akan mengakibatkan adanya tindakan disipliner.
Kode Etik Bisnis Grup untuk menjamin etika bisnis dan transparansi pada semua tingkatan transaksi, yaitu:
- Semua karyawan wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku. Setiap direktur atau karyawan harus memberitahukan apabila terdapat benturan kepentingan, yang memungkinkan diperolehnya keuntungan pribadi dalam bentuk apapun yang dapat merugikan Grup.
- Karyawan tidak boleh menjabat sebagai direktur dalam suatu perusahaan yang bukan termasuk dalam Grup tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari Direksi.
- Karyawan dilarang untuk meminta, menerima, menawarkan, memberikan atau menjanjikan gratifikasi dalam bentuk apapun, baik yang berbentuk uang tunai atau hadiah atau bantuan. Khususnya untuk seluruh transaksi bisnis antara perusahaan manapun yang termasuk di dalam Grup dan Lembaga Pemerintahan. Apabila diperlukan dalam rangka meningkatkan hubungan dengan pelanggan, maka karyawan dapat menawarkan gratifikasi yang wajar kepada klien atau calon klien.
- Tidak ada pembayaran apapun yang berkaitan dengan transaksi komersial yang dibayarkan kepada perseorangan selain kepada pihak yang berhak untuk menerima pembayaran tersebut.
- Sumbangan kepada partai-partai politik atau suatu gerakan yang diizinkan oleh hukum dan praktik lokal, hal ini hanya dapat dilakukan jika telah disahkan oleh Pimpinan Grup. Direksi dan seluruh karyawan dilarang untuk terlibat dalam penjualan saham perusahaan yang berkaitan dengan saham-saham publik yang dimiliki oleh Grup.
- Karyawan dilarang untuk memberikan bantuan atau bekerjasama dengan pihak lain dalam rangka menghindari pajak, peraturan perpajakan atau berkonspirasi untuk menggelapkan bunga minoritas milik kreditur.
Unduh Di sini
Head Office
Wisma Budi, Lt 8 – 9
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-6
Jakarta, Indonesia 12940
Telp: +62-21- 521 3383 (Hunting)
Fax : +62-21-521 3392
Website: www.budistarchsweetener.com