PIAGAM KOMITE AUDIT
PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk
A. Pendahuluan
Piagam Komite Audit ini disusun sebagai pedoman kerja Komite Audit dalam membantu Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Perseroan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
B. Dasar Hukum
Penyusunan Piagam ini mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
C. Tujuan Pembentukan
Komite Audit dibentuk dengan tujuan untuk membantu dan memfasilitasi Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan serta bertanggung jawab untuk memberikan pendapat professional kepada Dewan Komisaris, antara lain meliputi:
- Mengkaji laporan keuangan, laporan tahunan dan informasi finansial lainnya yang disajikan untuk pemegang saham, masyarakat dan lembaga lembaga berwenang lainnya.
- Mengkaji dan memonitor kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengkaji dan memonitor sistem pengendalian internal Perseroan.
- Mengkaji proses dan hasil audit yang dilakukan oleh auditor independen.
D. Kedudukan
- Komite Audit berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
- Komite Audit bekerja secara independen dalam melaksanakan tugasnya.
E. Komposisi, Struktur , Masa Jabatan dan Persyaratan Keanggotaan
- Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota.
- Struktur :
- Ketua : Komisaris Independen
- Anggota : minimal 2 (dua) pihak independen dari luar Perseroan.
- Masa jabatan tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris dan dapat diangkat kembali.
- Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali.
- Tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan, atau dalam hal memiliki saham wajib mengalihkan kepemilikan saham tersebut dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diangkat.
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, maupun Pemegang Saham Utama atau Pengendali.
- Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
- Persyaratan keanggotaan Komite Audit :
- Anggota Komite Audit wajib memiliki integritas, kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman yang memadai sesuai dengan bidang pekerjaannya.
- Anggota Komite Audit wajib merupakan pihak independen dan mampu melaksanakan tugas secara objektif.
- Paling sedikit 1 (satu) orang anggota memiliki latar belakang pendidikan dan/atau keahlian di bidang akuntansi atau keuangan.
- Anggota Komite Audit tidak berasal dari kantor akuntan publik, kantor konsultan hukum, atau pihak lain yang memberikan jasa kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali.
- Anggota Komite Audit tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama atau Pengendali.
- Anggota Komite Audit tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan
F. Tugas dan Tanggung Jawab
Komite Audit bertugas membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan, dengan rincian sebagai berikut:
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak berwenang, termasuk laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait informasi keuangan.
- Melakukan penelaahan atas kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan lainnya yang relevan.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan publik berdasarkan independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan audit oleh auditor eksternal, termasuk proses dan ruang lingkup audit, serta menilai kecukupan dan kewajaran hasil audit yang dilakukan.
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan audit oleh audit internal.
- Menelaah dan memonitor sistem pengendalian internal Perseroan.
- Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan pelaporan keuangan Perseroan.
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait potensi benturan kepentingan Perseroan.
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
G. Wewenang
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit memiliki wewenang sebagai berikut:
- Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan yang berkaitan dengan karyawan, dana, aset, serta sumber daya lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya.
- Berkomunikasi secara langsung dengan Direksi, audit internal, auditor eksternal, serta pihak lain yang terkait dengan fungsi pengawasan.
- Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang memiliki keahlian tertentu apabila diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Audit.
- Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
H.Rapat Komite Audit
- Komite Audit wajib menyelenggarakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Rapat tambahan dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Rapat Komite Audit dapat diselenggarakan secara tatap muka maupun melalui media elektronik atau sarana komunikasi lainnya yang memungkinkan seluruh peserta rapat saling melihat dan/atau mendengar secara langsung.
- Rapat Komite Audit dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Komite Audit.
- Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
- Setiap rapat dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota yang hadir.
I. Sistem Pelaporan dan Transparansi
- Komite Audit wajib menyampaikan laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan.
- Komite Audit menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan.
- Pengungkapan kegiatan Komite Audit dimuat dalam Laporan Tahunan Perseroan.
- Piagam Komite Audit wajib dimuat dalam situs web Perseroan.
J. Penanganan Pengaduan
- Komite Audit melakukan penelaahan dan pemantauan terhadap setiap pengaduan yang berkaitan dengan pelaporan keuangan, pelaksanaan audit, dan/atau pengendalian internal Perseroan.
- Komite Audit wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk tekanan, ancaman, atau tindakan yang merugikan.
- Dalam menindaklanjuti pengaduan yang diterima, Komite Audit melakukan penelaahan secara independen melalui proses verifikasi, permintaan klarifikasi kepada pihak terkait, serta analisis atas substansi pengaduan tersebut.
K. Etika dan Independensi
- Anggota Komite Audit melaksanakan fungsi dan tugas nya secara objektif, profesional dan independen.
- Menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya.
- Setiap potensi benturan kepentingan wajib diungkapkan kepada Dewan Komisaris.
- Mematuhi Kode Etik yang berlaku.
L. Evaluasi Kinerja
Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja Komite Audit secara kolegial pada setiap akhir tahun buku dengan mengevaluasi pelaksanaan tugas pengawasan Komite Audit, yang meliputi pengkajian laporan keuangan dan informasi finansial, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pengawasan atas sistem pengendalian internal, serta pengkajian proses dan hasil audit yang dilakukan oleh auditor independen.
Hasil penilaian tersebut digunakan sebagai dasar untuk perbaikan kinerja dan penetapan target Komite Audit pada tahun berikutnya.
Head Office
Wisma Budi, Lt 8 – 9
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-6
Jakarta, Indonesia 12940
Telp: +62-21- 521 3383 (Hunting)
Fax : +62-21-521 3392
Website: www.budistarchsweetener.com