Penerapan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) merupakan salah satu wujud nyata perusahaan dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Penerapan whistleblowing system merupakan upaya pencegahan atas terjadinya pelanggaran ataupun penyimpangan terhadap penerapan Good Corporate Governance.

 

1. Cara Penyampaian Pelanggaran

  1. Layanan pesan singkat (SMS) langsung ke nomor Komisaris/Direksi.
  2. Surat yang ditujukan ke Komisaris/Direksi.

 

2. Perlindungan bagi Pelapor

  1. Menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
  2. Perlindungan dari ancaman pelaku untuk menghindari tindakan balas dendam kepada pelapor.

Pelapor jangan ragu untuk melapor kembeli bila merasa terancam setelah membuat laporan. Orang yang melakukan ancaman akan mendapat sanksi disiplin sampai dengan tingkat pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan menanggapi secara serius setiap tindakan balas dendam. Dugaan atas pembalasan dendam akan diselidiki dan diambil tindakan yang seharusnya.

 

  1. Penanganan Pengaduan

Komisaris/Direksi akan menindaklanjuti laporan yang diterima dan meneruskan pada unit yang terkait untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

 

  1. Pihak yang Mengelola Pengaduan

Pihak yang mengelola pengaduan adalah unit audit internal.

 

  1. Hasil dari penanganan pengaduan

Hasil dari penanganan pengaduan oleh unit yang terkait akan langsung disampaikan kepada Komisaris/Direksi untuk dapat diambil tindakan apabila diperlukan.

Head Office

Wisma Budi, Lt 8 – 9
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-6
Jakarta, Indonesia 12940
Telp: +62-21- 521 3383 (Hunting)
Fax : +62-21-521 3392
Website: www.budistarchsweetener.com